Terlihat Tumpukan Kayu Diduga Ilegal

GSI.COM//RANTAU BADAK-MERLUNG– telah ditemukan tim investigasi salah satu panglong milik Mafia Pemain kayu  inisial YT  beralamat Kampung (Rantau badak) yang berada di kilometer 112 jalan Lintas Timur Kecamatan muara papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat bermodus panglong pembuatan perabot. Namun, tidak memiliki izin.

Panglong pembuatan perabot milik inisial YT tersebut diduga sebagai tempat penampung kayu ilegal Jenis, Tembesu, Kulim, Merantih kayu-Kayu yang di Lindungi oleh UU dan juga Diduga Kayu Tersebut di ambil dan Di Beli Dari Para Pemain Kayu Ilegal Perambahan Hutan Di Kawasan Hutan lindung Wilayah Merlung sekitar nya menurut Keterangan Masyarakat Sekitar yang Ngan Di Sebutkan Nama nya.

Pantauan awak media panglong tersebut, terdapat beberapa jenis kayu olahan yang bermacam ukuran mulai dari ukuran yang besar sampai yang kecil,  jenis kayu yang berbeda-beda, mulai kayu hutan dan kayu pinus. Hitungannya mencapai ratusan batang/lembar.

Diharapkan kepada pihak terkait, terutama Polhut dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung barat juga Kapolsek Merlung dan Kapolres Tanjung Jabung Barat dapat menindak tegas Mafia Penampungan Kayu Ilegal itu, dan menutup panglong tersebut.

Yang sudah melanggar aturan pasal 83 Ayat ,1, huruf ,b Jo,pasal 12 huruf ,h, dan/atau pasal 87 ayat,1, huruf,a,Jo,pasal 12 huruf,k, Undang-Undang No 18  tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(***)

BACA JUGA  Gudang Minyak Dan Gas LPG Ilegal Tidak Tersentuh APH Kapolres Tebo Dan Kapolsek Tebo Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *