Gudang Minyak Dan Gas LPG Ilegal Tidak Tersentuh APH Kapolres Tebo Dan Kapolsek Tebo Tengah

Oplus_131072

GSI.com//TEBO-JAMBI- Beberapa Tim investigasi media gempar Sumatera Indonesia. Melanjutkan perjalanan dari sungai bengkal menuju KABUPATEN TEBO. Sekira jam 06 sore  mampir lah di sebuah warung, hendak beristirahat, karena waktu sblm sholat magrib, ber lokasi di Desa Pelayang,tempat nya pas bersebrangan dengan Masjid Fathurrahman.

Saat tim investigasi berada di warung, melihat di samping warung ada Ruangan atau gudang yang mencurigakan, lalu salah satu tim investigasi melihat secara langsung dan mengambil dokumentasi kedalam Gudang tersebut, terlihat Didalam gudang ada puluhan Dirigen ukuran 35 liter yang berisi minyak solar dan pertalite. Beserta tabung gas LPG ukuran 3 kg.

“Kami sebagai awak media mencoba meminta keterangan dari pemilik warung namun tidak di tanggapi.”.

“Kami anggap Dengan adanya temuan itu Kami sebagai awak media merasa bahwa gudang tersebut illegal tempat penampung BBM jenis solar dan pertalite,juga penampungan Gas LPG tanpa Izin sudah jelas hal ini menyalahi aturan.

Penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,”.

Diminta APH setempat Khusus nya Kapolsek Tebo Tengah dan jajaran Kapolres Tebo Tindak Tegas Para Mafia BBM dan Gas LPG tanpa Izin Tersebut sesuai UU yang Berlaku.(Tim)

BACA JUGA  Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi Berbagi Takjil Geratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *