Aktivitas Peti Milik Mw Beroperasi di Kecamatan Rimbo Ilir Serai Serumpun Blok E, Di Minta Kapolres Tebo Tindak Tegas Pelakunya

Oplus_16908288

GSI.COM//TEBO-JAMBI- Aktivitas PETI Kembali Beroperasi di Serai Serumpun Blok E Kecamatan Rimbo Ilir, Aktivitas ini Telah berlangsung beberapa lama seakan tidak di ketahui oleh Polsek Rimbo Ilir, tetapi sepertinya tidak Pernah Tersentuh, oleh aparat penegak hukum, penambangan Liar Tanpa Izin PETI itu.19/03/2025

Oplus_16908288

Mendapatkan Laporan dari masyarakat Setempat yang merasa resah, dia mengatakan peti ini sudah beroperasi beberapa lama, lalu berlokasi Jalan lada Blok E saat Tim Investigasi Turun langsung Kelapangan.

Melihat langsung Sedang Beroperasi Sekitar lebih dari 7 Unit Rakit Dompeng yang beroperasi dan para pekerja sedang Sibuk bekerja Tanpa Menghiraukan lingkungan sekitar padahal tidak jauh dari jalan perkampungan Masyarakat desa Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, ada beberapa Motor pekerja yang terparkir di dalam Perkebunan Karet.

Masyarakat yang melintas mereka mengatakan resah Akibat adanya aktivitas Peti di Desa Blok E jalan lada, Kecamatan Rimbo Ilir, apalagi Para pekerja seperti tidak ada takutnya di tangkap Aparat Penegak Hukum padahal aktivitas Peti ini Pas di dekat Pemukiman warga, yang biasa di lintasi masyarakat Setempat seperti dugaan masyarakat sudah di Koordinasikan ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat karena sudah sangat merasakan apalagi Kapolres Tebo sudah berapa kali mengatakan serius dan Berkomitmen untuk Memberantas semua aktivitas Peti di Wilayah hukum nya.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Dewi)

BACA JUGA  Diduga Pembakaran Emas ilegal Di Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Seakan Kebal Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *