GSI.COM//SIAK-KANDIS-RIAU- Salah satu masyarakat menanyakan kepada awak media, tentang pemberitaan yang pernah diterbitkan oleh media GSI beberapa waktu yang lalu mengenai tindak lanjut nya permasalahan ulah dari para perilaku instansi pelayanan perusahaan jaringan TV dan wifi kabel yang berada di kawasan Kandis,Simpang Blutu,Pasar Kandis blutu.Di Jalinsum, Jalan Lintas Sumatra Pekan Baru, Kandis Dumai, Duri Kabupaten Siak ,Provinsi Riau.Jum’at(07/06/2024)
Munculnya pengusaha jaringan internet tersebut dengan ada pemasangan kabel internet yang saat ini langsung ke kantor dan kerumah-rumah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berlangganan.
Selama itu pula belum pernah ada upaya serius untuk menata, Terkesan semua dibiarkan begitu saja. Apalagi antara kabel yang masih berfungsi dan afkir, yang legal dan ilegal pun tidak jelas.
Parahnya, pemasangan kabel jaringan berjenis Fiber Optik (FO) yang terlihat terpasang di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan semrawut.
Di saat Awak media kembali meminta keterangan serta mempertanyakan kembali terhadap salah satu pihak PLN simpang Blutu kandis Bernama PADLI,Selaku pihak Manager enggan memberikan keterangan yang jelas secara detail terhadap awak media di lapangan.
” Ya mau bagaimana pak kami tidak bisa ngomong bila di ingatin macam tu lah pak”.ujarnya.’Kalau apa coba bapak pertanyakan saja langsung ke manajemen PLN saja langsung pak”.ucapnya.
Kemudian awak media mendatangi salah satu kantor cabang PLN Simpang Blutu.Menanggapi hal itu Manager Budimansyah hanya bisa memberikan sebuah lampiran surat edaran. Terkesan bungkam memberikan keterangan secara detail.
kabel fiber optik ini seharusnya sudah mendapat perhatian Pemkot Siak, dimana saat ini sudah berada pada posisi yang mengkhawatirkan dan membahayakan, sehingga Kota Siak sudah harus mempunyai aturan dalam bentuk perda untuk mengatur hal itu, terutama tentang perizinan penarikan kabel fiber optik di Kota Siak.(Indrasyarial,s,)





















