GSI.com//Merangin-Jambi, Santer jadi pembicaraan dikalangan masyarakat khususnya pedagang di kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Satu-persatu kebobrokan Lurah terkuak lagi.Ini menyangkut sewa tempat pedagang yang berjualan di pasar Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, baik berupa lapak, payungan, dan los.
Terpisah menurut keterangan para pedagang saat diminta penjelasan dari awak media mereka menerangkan : “Biaya sewa yang dipungut kepada kami kalau yang lapak Rp 500.000,(lima ratus ribu), yang payung sebanyak 1. 000.000 (satu juta), dan yang sewa los sebanyak 2. 000.000 (dua juta) bahkan sampai 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), itu untuk satu tahun”.
Juga salah satu pedagang diwawancarai awak media ini menjelaskan, : “Pungutan sewa, langsung berurusan dengan Lurah, Lurah secara turun langsung mengutip ke pedagang”. ujarnya.
Yang jadi pertanyaan :
Uang hasil sewa digunakan untuk apa, atau disetorkan kemana…?
Dengan semakin banyaknya permasalahan di Kecamatan Tabir, yang belum tuntas
Tentu akan berimbas Lambat laun kinerja Camat Tabir juga dipertanyakan atasan.
Semoga saja berita ini sampai kepada Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi, untuk dijadikan atensi dan Instruksi, sejalan dengan Quick Wins-nya Polri.(Yal)





















