Diduga oknum ASN Siak HDRA Melakukan Pengoperasian Galian (C) Di Dayun Tidak Memiliki izin

GSI.com//SIAK-RIAU- Telah di temukan dari salah satu Giat pengoperasian aktivitas galian ( C ) yang berada di kawasan kecamatan Dayun RT.05 RW.02 Dusun pematang Sepetai Kampung Desa Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang tak pernah terjamah oleh pihak hukum manapun, sabtu 20-01-2024.

“, Dari hasil pantauan seorang awak media Lokasi pengoperasian aktivitas galian (C) tersebut tepat berada posisi tepian jalan Raya Poros Kecamatan Dayun ngarah ngiri body jalan raya poros kecamatan Dayun yang telah beroperasi  kurang lebih satu bulan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak perizinan mana pun.

“Bahkan sangat di sayangkan dari hasil penyikapan terhadap pengoperasian aktivitas galian (C) tersebut banyak sekali yang terlibat dalam hal melakukan pengoperasian galian (C) tersebut, serta telah terlihat dari lapangan begitu sangat mengesankan”.

“, Begitu juga dengan saudara ASN Siak, Diduga HDRA yang telah ikut andil dalam melakukan Giat pengoperasian aktivitas galian (C) tersebut. Serta  Diduga terhadap satu orang oknum kodim Siak yang berinisial IRWN yang telah melakukan pengoperasian aktivitas galian (C) tersebut yang tidak memiliki perizinan lengkap serta perizinan hiup/shiup nya.  Namun yang sangat di sayangkan pengoperasian aktivitas tersebut tepatnya tidak jauh dari permukiman wilayah hukum Polres  Siak.

Bukan itu saja di setiap mobil-mobil pengangkut tanah  dari hasil galian (C) tersebut telah membuat jalan bertanah dan berserakan, apa lagi ketika musim hujan  jalanan  tersebut jadi  licin. Begitu pula sebaliknya ketika musim kemarau bisa mengakibatkan banyak debu yang bisa berdampak terhadap seluruh pengemudi kendaraan transportasi yang lalu lalang di saat melintasi jalan  tersebut.

” Begitu Resah nya warga terlebih seluruh pengendara baik warga setempat ketika melihat aktifitas pengoperasian galian (C) tersebut, dan  melihat tanah  berserakan di jalan,  disaat di wawancarai”.

Warga masyarakat sangat mengharapkan penegasan dari pihak pemerintahan agar kiranya jangan memandang sebelah mata dan untuk melakukan Penutupan terhadap Pengoperasian aktivitas galian (C) tersebut yang telah meresahkan warga masyarakat Dayun.

Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan Provinsi,  Kabupaten, DLH  serta seluruh jajarannya agar kiranya segera menindak lanjuti laporan tersebut, yang mana telah melakukan pengoperasian aktivitas galian (C) tersebut tidak memiliki perizinan lengkap.(INDRA SYARIAL,S.)

BACA JUGA  Diduga Pihak Sekolah Menahan Surat Keterangan Lulus SKL dan ijazah Siswa
Editor: Aswan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *