Diduga Lurah Pulau Temiang Terlibat Perjudian 303 Stand Ketangkasan Berkedok Pasar Malam

Oplus_16908288

GSI.COM//TEBO ULU-JAMBI_ Sudah Jelas Peraturan Kapolri tidak ada lagi perjudian atau yang dikenal 303 harus di berantas, tapi sangat di sayangkan perjudian 303 masih tetap beroperasi yang berkedok dengan Hiburan pasar malam dengan bermacam permainan beralamat Di Pulau Temiang Tebo Ulu Jalan Ladang Lamo,Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.8/Apr/2026….

Oplus_16908288

Dari pantauan team investigasi terlihat ramai Pasar Malam Yang Di urus Oleh Zelfi diontata, Yang Di Penuhi para pengunjung di pasar malam Tersebut, dan Bermacam-Macam jenis permainan Semua Permainan Tetap Uang Digandakan Dengan barang lalu Barang Di Mainkan Menjadi Taruhan, Terlihat Jelas Dari anak kecil yang usia di bawah umur bahkan sampai dewasa pun ikut Taruhan Perjudian 303 itu.

Oplus_16908288

Dugaan Kuat Juga Membuka bola gelinding,Boling,Stand Ketangkasan dan lainnya, bahkan kedok perjudian 303 di pasar malam yang ada di Pulau Temiyang Kabupaten Tebo sangat rapi yang dimana para pemenang bisa mendapatkan hasil Taruhannya berupa rokok,boneka, Magicom,dan masih banyak Barang lainnya yang bisa di lipat gandakan.

BACA JUGA  FKPAJ Apresiasi Aksi Pembentangan Spanduk Pelestarian Sungai Kuala Tungkal Jambi

Keterangan yang kita dapatkan dilapangan yang tidak bisa kita sebutkan namanya, pasar malam ini belum sangat lama” untuk pemiliknya ini Bernama ZELFI DIONTARA ada pengurusnya lain nya disini,”ujarnya,.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi hendak konfirmasi ke pemilik pasar malam diduga bernama ZELFI DINTARA, namun Kontak Pemilik Begitu Sulit Di dapatkan, Publik makin Penasaran itu Dapat Ijin dari APH mana?
Bisa Membuat Perjudian 303 Pak Lurah Ahmad Hasantara,Diduga Ikut Terlibat Dalam Memberi Izin Stand Ketangkasan Atau Boling Yang Termasuk Judi 303 dalm Hiburan Malam.

1.kincir angin 7.Kuda Putar
2.cora,cora. 8.Kereta Api
3.Rumah Hantu. 9.ontang, anting.
4.Tong Stan 10.Stand Bajar
5.Hekikooter.
11. Stand Ketangkasan.
6.Tampilin.

Ada nya boling,stand Ketangkasan Menurut Para Penonton, Kenapa Bisa APH sekitar Di duga Tutup Mata, ada nya aktivitas perjudian berkedok Pasar Malam Itu, ada nya Judi 303 Berkedok Pasar Malam”

Semoga Terbit nya Pemberitaan ini, Pihak Aph Dari Jajaran Polsek Tebo Ulu, Kapolres Tebo Dan Pihak APH Kapolda Jambi, Segera Serius Dalam Memberantas Pasal 303 KUHP Ayat 1, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta. Dan Segera Di Tutup Aktifitas Tersebut Agar Jangan Lagi Ada Terlibat Anak-Anak di bawah Umur.(Team Gempar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *