GSI.com//Merangin-Jambi- Penambangan Emas Tampa izin diduga milik inisial Tkn dan Nri beroperasi bebas di Lokasi depan Pom/Pabrik sawit Desa Tabang Baru.Kecamatan, tabir lintas Kabupaten, Merangin RT.04 pasnya Dekat Tempat Pemakaman Umum ( TPU) desa Tabang Baru. Sabtu 09/03/2024.
“Penambangan Emas Tampa Izin ( PETI) milik Tkn dan Nri ini boleh di katakan kebal hukum. Pasalnya sudah hampir 1 bulan dia bekerja di lokasi ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Mirisnya lagi Tkn dan Nri menggunakan jasa Suku Anak Dalam ( SAD ) untuk mengamankan pelaku PETI agar tidak terpantau oleh Awak media dan LSM.
Polisi sebagai garda penegakan hukum, khususnya polres Merangin dan Polsek tabir harus berani menangkap pemilik peti biar ada efek jera terhadap pelaku peti Dua (2) orang ini.
Tkn dan Nri boleh di katakan pemain lama di dunia Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI). Polsek tabir dan polres Merangin tidak pernah mengamakan pelaku ini.
Di duga pihak tkn dan Nri ini ada setoran kepada oknum Sehingga tkn dan Nri ini aman dari tindakan kepolisian.
Sebagai mana beberapa hari belakangan ini pihak polres Merangin ada mengamankan pekerja tambang jarum yang ada di sungai Manau.
Masyarakat juga berharap pihak APH bisa menangkap tkn, dan Nri karena mereka juga pelaku merusak lingkungan dan sudah sangat jelas kerjaan yang mereka tekuni itu bertentangan dengan udang-udang tentang pertambangan di Indonesia.
Masyarakat inisial M, menduga pihak kepolisian Merangin ini kebanyakan Tidak Mau tau atau tidak pengen tau.
Karena Nri Sampai saat ini masih beroperasi dengan bebas, dan jasa Suku anak dalam (SAD) masih berjaga di Tenda yang mereka dirikan di pinggir jalan dekat RT 4 desa Tabang baru.(Tim)





















