Diduga PT. WKS Distrik VII Telah Merusak dan Menggarap serta Merambah Kawasan areal Konservasi

GSI.COM//MUARO JAMBI– Ada Nya Lokasi Sesui Titik Koordinat yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung yang merupakan kawasan Kubah Gambut dalam.

Sebagai Penghasil Bio Carbon di wilayah Distrik VII Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dan sebagian wilayah Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 55 tahun 2021 serta sudah jadi perhatian dunia khusus para pecinta lingkungan, yg harus dijaga dan dilindungi merupakan adalah salah satu kewajiban dari PT.WKS.

Namun Kuat Dugaan PT. WKS telah mengelabui dan melakukan Pembohongan Publik dengan kampanye pelestarian lingkungan Namun kenyataan di lapangan adalah perusak hutan dan kawasan hutan.

Kegiatan perambahan ini dengan menebang kawasan lindung dan merusak kawasan kubah gambut dalam kemungkinan adalah kegiatan illegal sehingga tidak membayar PNBP karena tidak dilaporkan.

Sampai saat ini kawasan tersebut telah gundul habis dirambah dan ditanam dengan tanaman Ecaliptus, dan aparat terkait terutama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KPH Tanjab Timur sebagai instansi yg berwenang mengawasi tidak nampak melakukan tindakan apapun.

BACA JUGA  Mahasiswa IAI Kembali Tampil di Ajang Bujang dan Gadis Tahun 2023

Diminta Pihak Kementrian Pusat Segera TURUN Tangan Mengatasi Hal-Hal Seperti Ini Agar Indonesia Baik-Baik Saja dan Bersih Dari Mafia-Mafia Tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *