GSI.com//RIAU-SIAK- Kandis, jumat 10/5/2024 yang mana telah di temukan para awak Media diduga gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM) ,tempat tersebut diduga giat pengoperasian aktifitas penimbunan Minyak oleh mafia ilegal yang berada lokasi kawasan kilometer.(2) Simpang gelombang.
yang tidak jauh dari simpang gelombang jalan raya poros kandis.pekan baru, duri propinsi Riau.
Tidak pernah tersentuh oleh pihak (APH).
Dari hasil penglihatan lokasi tersebut. sangat lah di sayangkan bekas dari bangunan perumnas kantor (H.K.I.)
yang tidak di fungsikan lagi,
namun kini menjadi diduga tempat pengoperasian aktifitas penimbunan Minyak oleh mafia ilegal diduga jenis minyak partalite yang tidak memiliki surat perizinan dari dinas pemerintahan republik Indonesia migas.
Lokasi tersebut tidak jau dari simpang gelombang tepi jalan raya poros sebelah kiri jalan raya, Jarak Lokasi tersebut masuk kedalam kurang lebih Dua puluh meter dari Jalan Aspal lokasi tersebut Bernama kilometer (2) simpang gelombang kandis propinsi Riau kabupaten siak.
Diminta (APH) pusat bapak kapolri kapolda kapolres kapolsek agar kiranya segera menindak lanjuti dugaan giat pengoperasian aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak( BBM) illegal tersebut.
Yang diduga tidak memiliki surat perizinan dari dinas pemerintahan republik Indonesia migas di karenakan telah merugi Negara serta telah melanggar tentang peraturan undang-undang ke migas republik Indonesia serta Undang Undang No.22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi”( Indrasyarial,s,”,)





















