Gudang BBM Jenis Solar Di Jambi Diduga Tidak  memiliki izin

GSI.com//JAMBI- Telah Ditemukan Tim Investigasi di lapangan Gudang BBM jenis Solar  beroperasi  dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan ada tindakan dari penegak hukum, sekitar.

Menurut Keterangan beberapa Nara Sumber Inisial Sil atau Masyarakat Sekitar, terkait penimbunan BBM solar tersebut di duga di beking oleh  Rekan2 para Petinggi.

“awak media langsung ke lokasi Melihat, adanya kegiatan penampungan  BBM jenis solar tanpa ada legalitas yang jelas, seharunya APH setempat Bertindak tegas terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut.,” menurut Keterangan Warga Sekitar dugaan penimbunan solar Sudah lama beroperasi.

 Berlokasi di Jalan Lingkar Timur Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Jambi. saat ini terus beroperasi, tidak tersentuh oleh APH, Dengan ada nya gudang ilegal tersebut dan Penimbunan BBM jenis solar subsidi itu sangat berdampak negatif akan, pencemaran lingkungan masyarakat sekitar dan juga suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara”.

Dalam hal ini, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak  yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Diminta Pada Pak Kopda Jambi dan Jajaran nya Atas Terbitnya Berita Media Gempar sumatera Indonesia Ini Jangan Diam Saja Kapan Perlu Terjun dan Chek langsung Sesuai Dugaan Hasil Investigasi Kami sebagai awak Media Insan PERS.,agar Terlihat di masyarakat dan Negara Kerja sama Yang baik Antara APH Dan PERS itu Benar-benar Nyata Di Dunia Hukum Wilayah Indonesia Ini.(Redaksi)

BACA JUGA  Diduga APH Wilayah Kapolsek Rimbo Bujang Kapolres Tebo Tutup Mata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *