Mafia CPO Ilegal Dengan Modus Kencing Marak di Sungai Jariang Lubuk Basung Kabupaten Agam

GSI.COM// Aksi Mafia CPO Membuang di Penampungan minyak mentah ilegal kelapa sawit  crade palm oil (CPO) sekitar sungai jaring lubuk Basung kabupaten Agam kian marak di duga hasil dari penampungan CPO tersebut di bawa ke pelabuhan Padang oleh oknum penampung.

Hal itu di akui S (48)  seorang warga yang  tinggal di penampungan CPO yang terletak,  sungai jariang, lubuk Basung, kabupaten Agam, provinsi Sumatra barat.

Dengan lugas warga S yang tidak mau di sebut namanya mengakui jika sejak beberapa bulan yang lalu ia sering melihat mobil truk tengki sering keluar masuk gudang CPO bernama pak is dari suku (Jawa) untuk mengelola dan mengumpulkan minyak CPO yang di keluarkan oleh truk tengki pembawa minyak sawit tersebut.

“Betul pak…,nama pemilik pangkalan ini PAK IS asli suku Jawa sudah berdomisili di sungai jariang lubuk Basung kabupaten Agam propinsi Sumatra barat,

Kami dapat pasokan minyak dari truk-truk tengki yang dari Pasaman yang hendak di bawa ke pelabuhan teluk Bayur” ,tutur supir tengki yang gak mau di sebut namanya.

Sebelum keberadaan truk-truk tengki tersebut di pangkalan milik pak IS itu sudah menjadi tanda tanya besar oleh sebagian masyarakat di wilayah sungai jariang lubuk Basung kabupaten Agam tersebut.

Sempat kegiatan yang sangat merugikan ini di berhentikan,

dan sudah melakukan berbagai upaya agar aktivitas jual beli minyak CPO yang di duga ilegal tidak lagi terjadi.

Modus yang di lakukan perusahaan ini,

yang di kepalai PAK IS dengan mendompleng dokumen-dokumen kontrak Miko (minyak kotor)  Untuk meloloskan CPO -CPO tersebut Ke pelabuhan sebagai minyak kotor ,padahal yang di bawa adalah CPO  Hasil kencing tuturnya.ucap warga,Senin (6-1-25) saat di minta keterangan.

Minyak sawit mentah yang di peroleh dengan cara ilegal itu terangnya.

Di perkiraan tidak memenuhi standar Sehingga dapat menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga jual.ujar warga yg tak mau di sebut namanya.

Kegiatan itu jelas melanggar hukum .

Bila legalitasnya tidak bisa di pertanggung jawabkan,sebaiknya  Aparat hukum segera menindak lanjuti.(Citra Jaya)

BACA JUGA  Gunung Merapi Singgalang Erupsi Warga Panik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *