Maraknya Gudang Penimbunan Minyak Ilegal BBM Jenis Solar

GSI.com//JAMBI- Diduga gudang penimbunan minyak ilegal BBM jenis solar tersebut tidak memiliki izin, akan tetapi tetap beroperasi  dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan ada tindakan dari penegak hukum sekitar.

Menurut keterangan beberapa Nara Sumber atau masyarakat sekitar, terkait penimbunan BBM solar tersebut diduga dibekingi oleh  oknum, Petinggi.

“Melalui investigasi kami tim awak media langsung ke lokasi melihat, adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar tanpa ada legalitas yang jelas, seharunya APH setempat bertindak tegas terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut”, menurut keterangan warga sekitar dugaan penimbunan solar tersebut sudah lama beroperasi.

Yang berlokasi di Simpang Rimbo kenali asam bawah Kota Baru saat masih beroperasi, sangat tidak sentuh oleh hukum, Selasa (23-01-2024).

Selain itu, adanya gudang ilegal tersebut dan penimbunan BBM jenis solar subsidi itu sangat berdampak negatif  akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar dan juga suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara”.

Dalam hal ini, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak  yakni pasal angka 9 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.(Tim)

BACA JUGA  Di Duga Timbunan Untuk Proyek Marina Wakatobi Dari KSPN, Jadi Santapan Para Mafia
Editor: Aswan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *