Maraknya Sarang Wallet di Dayun diduga tidak Memiliki izin dari pihak Penanaman modal & pelayanan satu pintu

GSI.com//SIAK-RIAU- dayun yang mana pada telah di temukan dari salah satu penyikapan Kampung Desa Dayun Dusun Cengal, RT.009/RK.004. Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau begitu sangat mengesankan terhadap maraknya pembangunan pemekaran luas bangunan Sarang wallet yang diduga kuat dari pemilik orang-orang Cina yang sampai saat ini juga diduga jadi bahan pertanyaan tentang perizinan usaha serta perizinan pembangunan di mata publik sosial. Senin 04-03-2024.

“Dengan tanpa sengaja tim awak media gsi.com. serta publik kabar.com. Saat melakukan kunjungan silaturahmi disuatu tempat kediaman kerabat nya Desa Dusun Kampung Kecamatan Dayun tersebut. Sangat terkejut dan terkesan pasca melihat dan mendengar banyak nya suara-suara ocehan dari sarang-sarang walet tersebut.

Bahkan dampak begitu banyak pembangunan menjadi kerisauan di telinga masyarakat dalam hal pendengaran ditelinga serta kebisingan sosial yang diakibatkan.

“Tanpa di sengaja tim awak media menerima laporan keluhan tentang maraknya pembangunan pemekaran sarang walet tersebut dari masyarakat setempat, yang ikut angkat bicara dan kami pun mewawancarai nya secara langsung terkait Keluhan Warga masyarakat setempat.

” ya gimana lah Pak kami hanya bisa diam dan mendengar kan saja dan kami enggak bisa apa apa bahkan kami pernah juga mengajukan laporan tersebut ke perangkat desa namun yaaa begini lah pak dan bahkan sarang-sarang walet ini makin lama, makin menambah bahkan jumlah nya kurang lebih hampir 50 pintuan bahkan Diduga sampai hampir rata-rata yang punya orang-orang Cina pak dan terakhir kami juga meminta kepada pihak kedinasan agar melakukan penertiban. Namun sampai saat ini masih seperti ini. dan bahkan masih ada sebagian juga yang belum memiliki perizinan yang lengkap” Ujar dari seorang warga menyampai kan ke awak media!

Disini tim awak media wartawan tak ambil diam untuk menyikapi dan mendetil kan pribahasa Keluhan dari masyarakat setempat dan mencoba untuk melakukan komunikasi via telepon kepada perangkat desa, nihil tak ada satupun panggilan terjawab. Tak berhenti disitu awak media kembali menghubungi perangkat desa melalui via sms. Alhamdulillah di tanggapi oleh pihak desa ya itu pak kades nya, dengan mengatakan kepadaawak media.

“Tanggapan saya Kalau bangun walet belum berizin harap di tertibkan, kalau sekiranya sudah berizin harap patuhi aturan dan syarat terkait boleh izin terbit, dan jangan lupa tanggung jawab sosial lingkungannya sesuai aturan yang berlaku” Ujar Pak kades kepada awak media.

Dengan ini kami menyikapi prihal tersebut dan meminta kepada pihak pemerintahan provinsi kabupaten serta dari dinas DLH atau pihak Penanaman modal & pelayanan satu pintu, beserta PPNS Siak Provinsi juga camat agar kiranya segera menanggapi tentang Keluhan masyarakat setempat dan menertibkan. Dengan segera melakukan pengecekan perizinan pengusaha-pengusaha perwalettan tersebut. Untuk yang sudah memiliki perizinan, diharapkan bisa lebih memperhatikan aturan yang ditetapkan sementara bagi yang belum memiliki perizinan diharapkan segera untuk di tindaklanjuti.(Indrasyarial,s,,”)

BACA JUGA  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang laki-laki dan Satu Orang Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *