GSI.COM//DUMAI-RIAU- 18 Agustus 2024 telah di temukan Tim investigasi Aktivitas pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal bertempat di Jalan Soekarno-Hatta, pinggir jalan raya Poros Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, kembali menjadi Sorotan publik Gudang pengolahan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Sitinjak ini telah beroperasi cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
Saat ditemukan bahwa gudang pengolahan CPO tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga dan beroperasi di bawah pengawasan wilayah hukum Polsek Dumai Timur, Meskipun telah lama beroperasi, keberadaan gudang tersebut seolah tidak tersentuh oleh Hukum.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang bernama Sitinjak. Namun, ketika ditanya mengenai izin pengolahan, pekerja tersebut enggan memberikan jawaban pasti dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada pemiliknya.
Awak medi mencoba menghubungi Sitinjak melalui telepon juga tidak membuahkan hasil, Tidak ada jawaban yang diberikan, menambah kecurigaan mengenai legalitas operasi gudang tersebut.
Ketika awak media mencoba konfirmasi dari Kapolsek Dumai Timur, Kapolsek tidak berada di tempat dan hanya ada anggota piket yang menginformasikan bahwa Kapolsek sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Keberadaan gudang CPO yang diduga ilegal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, penegakan hukum di wilayah tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat, Beberapa pihak mengkhawatirkan adanya praktik dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat, yang seolah-olah tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Pengamat hukum dari Universitas Riau, Dr. Yusran Effendi, menyatakan bahwa jika dugaan pembiaran ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum. “Pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Masyarakat dan berbagai pihak terkait mendesak agar Kapolda Riau dan Kapolres Dumai segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka juga berharap ada tindakan tegas untuk menutup aktivitas pengolahan CPO ilegal tersebut dan menyeret para pelaku ke ranah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini juga akan menjadi sinyal kuat bahwa hukum masih berfungsi sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di negara ini.(“, indrasyarial,s”)





















