GSI.COM//AGAM-SUMBAR- SPBU 14.264.574 di simp tembok kabupaten Agam menjadi sorotan setelah di duga melakukan aktivitas ilegal pengisian bahan bakar bersubsidi jenis solar kedalam mobil lansir/modifikasi.
Aktivitas ini di laporkan berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat,meskipun undang – undang yang berlaku melarang praktik tersebut.
Dalam investigasi yang di lakukan awak media GSI di temukan bukti adanya pengisian mobil lansir yang di duga berisi BBM solar subsidi di SPBU tersebut.
Ketika di konfirmasi kepada operator SPBU,awak media tidak mendapat jawaban terkait legalitas pengisian mobil lansir yang telah di modifikasi tersebut.
Berdasarkan peraturan yang berlaku distribusi dan penjualan BBM bersubsidi di atur dengan ketat dalam undang- undang no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.( UU MIGAS) Pasal 53 dari UU ini dengan jelas melarang penjualan bahan bakar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak termasuk melalui wadah tidak standar seperti mobil lansir ,/modifikasi kecuali dalam situasi darurat atau dengan izin khusus dari instansi terkait.
Selain itu peraturan presiden ( Perpres) no .191 tahun 2014 juga menetapkan tata cara distribusi dan konsumen yang berhak atas BBM bersubsidi.dalam 9 peraturan ini hanya konsumen tertentu ,atau sektor tertentu yang boleh membeli BBM dalam mobil lansir yang sudah di modifikasi,dan itu pun harus melalui prosedur yang telah di atur.
Kegiatan di SPBU 14.264.574 ini di duga telah mengabaikan ketentuan tersebut.
Kasus ini semakin kontroversial setelah seorang masyarakat anonim menghubungi awak media meminta agar aktifitas di SPBU tersebut tidak di ganggu untuk aktivitas pengisian mobil lansir nya telah di modifikasi karna yang punya SPBU, PT.GUNUNG SAGO, dan pengisian (KHUSUS BUS ANS ) BBM solar bisa di buka setelah pengisian BUS tersebut tak menghiraukan masyarakat sampai antrian panjang di lokasi tersebut, ADA APA INI SEBENAR NYA….?
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keterlibatan oknum aparat yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran ini.
Dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang kuatir bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam menanggapi dugaan ini beberapa ahli hukum mendesak agar pihak berwenang baik dari kementerian ESDM maupun kepolisian segera mengambil tindakan,jika di biarkan pelanggaran ini bukan hanya merugikan negara dalam hal distribusi BBM bersubsidi ,tetapi juga akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,ujar seorang warga yang enggan di sebutkan namanya.
Tindakan yang bisa di ambil adalah penerapan sangsi sesuai pasal 35 UU migas,dimana pelanggar dapat di kenakan denda hingga 6 miliar rupiah, atau pidana penjara maksimal 6 tahun ,penegakan tegas terhadap pelanggaran ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas distribusi BBM bersubsidi serta memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
Masyarakat simp.tembok kabupaten Agam, Berharap agar pemerintah pusat termasuk kementerian ESDM dan Kapolda Sumbar segera turun tangan untuk menindak lanjuti laporan ini.
Jika terbukti ada pelanggaran di SPBU.14.264.574 harus di kenai sangsi sesuai hukum yang berlaku agar praktik -praktik serupa tidak terus berlangsung dan merugikan Kepentingan masyarakat luas. (CITRA JAYA)





















