SPBU 24.372.44.Tempat Khusus Untuk Pelangsir 

GSI.com//BUNGO-JAMBI- Diduga SPBU 24.372.44. Kecamatan Pasar Bungo Kabupaten Muara Bungo Provinsi Jambi, tempat terbaik untuk para Pelangsir BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mengunakan mobil jenis Dump Truck diduga pemilik Perusahaan sekitar, kijang Kapsul ,Avanza, yang dimodifikasi diduga Milik Warga Sekitar SPBU untuk melangsir BBM jenis Solar dan Pertalite.

Saat awak media mampir di sebuah SPBU , Kecamatan Pasar Bungo Kabupaten Bungo SPBU 24.372.44. Hendak Mengisi BBM melihat langsung Puluhan Mobil Dump Truck , Kijang dan Avanza milik Para Pelangsir Pertalite juga solar.

Beberapa mobil yang antri adalah jenis Dump Truck,kijang Mobil Lama, Avanza untuk Pengisian Jenis Solar dan Pertalite juga Motor besar.

Awak media menanyakan ke salah satu warga Bungo inisial RC yang berada di sekitar SPBU, Rame ya pak  mobil Di SPBU ini Kami kesulitan Hendak Mengisi,” Rc mengatakan mobil Avanza dan mobil Kijang Lama itu milik warga sekitar sini la pak,’” juga motor yang besar-besar itu milik warga sekitar sini untuk melangsir BBM jenis Pertalite,” kalau mobil besar itu ya kami gak tau dari mana,mungkin punya Orang PT Sekitar sini,” Ujar nya.

Demi hubungan baik awak media mencoba Nelpon Pihak SPBU untuk konfirmasi Pemberitaan, namun tidak di angkat oleh Pihak  SPBU.24.372.44.

Dengan terpaksa kami dari pihak media langsung  konfirmasi ke pihak Pertamina Provinsi dan pusat.

Diminta pada pihak Pertamina Provinsi dan Pihak  Pertamina  Jakarta Juga APH setempat Kapolsek wilayah Bungo,Kapolres Bungo, tindak Tegas Para Pelangsir atau pemain  BBM bersubsidi tersebut.karena Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar)

Supaya menertibkan pelayanan yang kurang baik, juga Stop para Pelangsir,” agar menjadi SPBU yang melayani Para pengendara Pribadi dengan Sebenarnya sesuai Peraturan Pertamina.(*)

BACA JUGA  Misteri Pembunuhan Terhadap Nasifa Belum Terungkap Keluarga Minta Polda Jambi Bentuk Tim Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *