GSI.COM//BUNGO_JAMBI_ Tim Investigasi Media Telah Menemukan Dugaan parkir liar Atau Ilegal yang memungut tarif dengan Tarip lumayan Tertinggi, Di Sekitar Hiburan Pasar Malam Kota Muara Bungo, Sebagian, Masyarakat Juga Memberi Keluhan, Dikarenakan Mahal nya Tarip Parkir Tersebut.02/April/2026
Hal Ini Telah Melangar Pasal Dan Bisa dipidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 482 KUHP baru (mulai 2 Januari 2026), yang setara dengan dugaan pemerasan. Pengelola parkir liar tanpa izin juga diancam pidana kurungan, sementara parkir sembarangan di jalan dapat didenda hingga Rp500.000. Ribu Rupiah.
Pungutan Liar (Pungli): Praktik jukir liar yang tidak memiliki izin resmi dan tidak menyetorkan hasil ke kas daerah dapat ditindak berdasarkan aturan tindak pidana korupsi atau pungli.
Diminta Kapolres muara Bungo Beserta Jajaran Menindak Tegas Hal Ini, Karena Negara Republik Indonesia Negara Hukum Yang Seadil adil nya Ujar Masyarakat Bungo.(***)





















