Gudang Milik Sgal Diduga APH Setempat Tutup Mata

GSI.COM//JAMBI- viral beberapa pekan yang lalu gudang milik SG Gudang minyak ilegal yang berada di Provinsi Jambi, salah satunya berlokasi di simpang sungai duren , Kecamatan jaluko, kabupaten Muaro Jambi, terkendali tidak tersentuh hukum.

Informasi yang saya dapat di lapangan, lancarnya kegiatan ilegal tersebut, di duga adanya koordinasi kepada pihak-pihak terkait.

“masyarakat setempat, sering kali melihat mobil pengangkut BBM dari jenis Truck PS maupun mobil yang berwarna Biru putih yang sering kerap keluar masuk dan dikawal, kata dia, 

Selain itu, ada nya gudang ilegal tersebut dan Penimbunan BBM jenis Pertalite subsidi  itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar. Ini adalah tindakan kriminal yang sudah merugikan negara”, Tandasnya. 

Padahal, beredar di berita bahwa Polda Jambi terus menjaring dan merazia tempat-tempat yang diduga gudang minyak ilegal. Sayangnya, gudang  tersebut sama sekali tidak tersentuh.

Awak media juga mengkonfirmasi Kapolsek jaluko Akp ojak Sitanggang melalui pesan whatsapp tetapi tidak ada jawaban , kesannya tutup mata

Dapat di ketahui, penimbunan jenis BBM bersubsidi ini, bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana. bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.(Edwin)

BACA JUGA  Diduga oknum ASN Siak HDRA Melakukan Pengoperasian Galian (C) Di Dayun Tidak Memiliki izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *