Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Sudah Merajalela  Diduga Tidak  Memiliki  Izin

Oplus_131072

GSI.COM//JAMBI- Salah satu Tempat Pengoperasian dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan ada tindakan dari penegak Hukum, di sekitar.

Menurut Keterangan beberapa Nara warga atau Masyarakat Sekitar, terkait ada tempat  penimbunan BBM solar Bersubsidi tersebut sudah lama beroperasi.

“Melalui investigasi Kami Tim awak media langsung ke lokasi Melihat, secara langsung adanya kegiatan penampungan  BBM jenis solar tanpa ada legalitas yang jelas, seharunya APH setempat Bertindak tegas terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut.,” menurut Keterangan Warga Sekitar dugaan penimbunan solar itu Sudah lama beroperasi.

Tempat dan lokasi di jalan lintas timur KM 41 bukit baling muara Jambi, sampai saat ini masih  beroperasi, tidak tersentuh oleh APH Rabu.( 23 Mei 2024)

Selain itu, ada nya gudang ilegal tersebut dan Penimbunan BBM jenis solar subsidi  itu sangat berdampak negatif, akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar dan juga suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan, negara”.

Dalam hal ini, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak  yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.(Tim)

BACA JUGA  Diduga Aktifitas Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Milik Pak Majid dan Pak Arifin Tanpa Hambatan Dari Pihak Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *